Yayasan ALIT Indonesia mewajibkan seluruh anggota dewan/pengurus, karyawan, relawan, konsultan, serta organisasi mitra yang melaksanakan kegiatan dalam program dan lingkungan kerja organisasi untuk memahami dan mematuhi Kebijakan Perlindungan Anak serta melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan Kode Etik yang telah ditetapkan.
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dilaporkan dan dapat dikenakan sanksi. Kami menjunjung tinggi prinsip-prinsip Perlindungan Anak sebagai berikut:
- Seluruh anggota dewan/pengurus, karyawan, relawan, dan organisasi mitra yang melaksanakan kegiatan wajib menghormati dan mendukung hak-hak anak serta melindungi anak dengan memastikan terciptanya lingkungan yang aman.
- Yayasan ALIT Indonesia tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak dan akan mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menegakkan Kebijakan Perlindungan Anak.
- Pelaksanaan kebijakan ini merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Oleh karena itu, Yayasan ALIT Indonesia mewajibkan setiap orang yang terlibat dalam program dan kegiatan organisasi, termasuk namun tidak terbatas pada karyawan, relawan, peserta magang, dan pihak ketiga, untuk mematuhi Kode Etik ini.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi serta melaksanakan dengan sungguh-sungguh komitmen berikut:
- Memperlakukan anak dengan hormat dan setara, tanpa membedakan usia, jenis kelamin, etnis, ras, agama, maupun status lainnya.
- Menggunakan bahasa yang pantas dan berperilaku secara tepat ketika bekerja dengan anak.
- Membangun budaya komunikasi yang positif serta membangun kepercayaan dengan anak, keluarga, dan komunitas mereka sehingga setiap kekhawatiran atau permasalahan dapat disampaikan dan didiskusikan secara terbuka bersama.
- Memberikan pemahaman kepada anak mengenai hak mereka untuk melaporkan setiap situasi yang menimbulkan kekhawatiran.
- Memastikan bahwa ketika bekerja dengan anak, anak selalu berada dalam pengawasan dan, apabila memungkinkan, didampingi oleh orang dewasa lain yang bertanggung jawab.
- Memperoleh izin dari anak dan orang tua atau wali sebelum mengambil foto, membuat video, atau merekam cerita seorang anak. Hal ini mencakup pemberian penjelasan kepada anak dan orang tua atau walinya mengenai tujuan serta rencana penggunaan foto, video, atau rekaman tersebut.
- Segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak maupun setiap pelanggaran terhadap Kebijakan Perlindungan Anak Yayasan ALIT Indonesia kepada petugas yang ditunjuk.
Laporan ditujukan kepada:
Manajer
Yayasan ALIT Indonesia
Jl. Ketintang Selatan 73, Karah, Jambangan, Surabaya
Email: admin@alitindonesia.or.id
Tel: +62 31 359381 51 / +62 82130423263
- Menggunakan komputer, telepon seluler, kamera video, dan peralatan lainnya secara bertanggung jawab serta tidak menampilkan atau mempublikasikan foto, video, maupun cerita tentang anak, baik dalam bentuk tulisan maupun visual, tanpa persetujuan dari anak, orang tua atau wali anak, serta staf manajemen yang bertanggung jawab, yaitu Program Manager dan staf Management Information System (MIS).
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk peraturan ketenagakerjaan, peraturan mengenai penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, serta ketentuan yang membatasi jam kerja bagi anak yang mengikuti program magang.
- Segera melaporkan kepada Yayasan ALIT Indonesia setiap dugaan atau tuduhan mengenai eksploitasi anak, kekerasan terhadap anak, maupun pelanggaran terhadap Kebijakan Perlindungan Anak dan Kode Etik Yayasan ALIT Indonesia.
- Segera mengungkapkan setiap tuduhan, sanksi, dan keputusan hukum terkait pelanggaran terhadap hak-hak anak, termasuk perundungan (bullying), kekerasan seksual, kekerasan fisik, eksploitasi, serta bentuk kekerasan lainnya yang juga dapat termasuk dalam ranah hukum adat, apabila hal tersebut terjadi dalam lingkup pekerjaan saya bersama Yayasan ALIT Indonesia.
- Selalu waspada dan menghindari setiap tindakan atau perilaku yang dapat dikategorikan sebagai eksploitasi atau kekerasan terhadap anak.
- Tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan anak secara fisik maupun mental dalam bentuk apa pun, atau melibatkan anak dalam permainan maupun kegiatan yang dapat membahayakan mereka.
- Tidak membawa anak ke rumah saya tanpa pengawasan yang sesuai, kecuali apabila anak mengalami cedera atau berada dalam situasi yang membahayakan keselamatannya secara langsung.
- Tidak menggunakan hukuman fisik atau bentuk hukuman apa pun yang dimaksudkan untuk mempermalukan atau merendahkan anak.
- Tidak beristirahat atau tidur di dekat anak tanpa pengawasan orang dewasa lain yang bertanggung jawab dan tidak pernah berada berdua dengan anak dalam situasi yang tidak semestinya.
- Tidak menggunakan bahasa yang kasar, menghina, merendahkan, atau mempermalukan anak.
- Tidak mempermalukan, menghina, merendahkan, mengecilkan, atau mempermalukan anak.
- Tidak melakukan aktivitas seksual dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun, terlepas dari batas usia persetujuan seksual yang berlaku menurut hukum atau adat setempat, serta tidak menggunakan bahasa atau perilaku yang bersifat provokatif secara seksual terhadap anak.
- Tidak menggunakan uang, pekerjaan, barang, peralatan, atau manfaat lainnya untuk memperoleh kepuasan seksual dari anak.
- Tidak melakukan diskriminasi, membeda-bedakan, atau memperlakukan anak secara tidak adil, termasuk melalui tindakan pengucilan atau pemberian perlakuan istimewa.
- Tidak bekerja atau bepergian seorang diri bersama anak.
- Tidak bekerja dengan anak ketika berada di baw