General Information
ALIT’s experience in carrying out child protection efforts and their development especially those in marginal areas for 21 years has had an impact on changing social situations for those who have received assistance from the ALIT Foundation.
The development of the organization that began with the assistance of a group of children in urban areas totaling 20 children in 1998 developed into 14 assisted areas (Surabaya, Pasuruan, Maumere, Gianyar, Denpasar, Sumenep, Ambon, Kupang City, Kedung Ombo, Malang Regency, Batu City , Jember, Banyuwangi, North Lombok Regency) with a total number of children accompanied by more than 10,000 children.
ALIT’s experience in carrying out these efforts has been positively responded by international agencies to involve ALIT as a team of technical consultants developing child-based programs and direct practice with institutions or communities for child protection measures in most of Indonesia’s vulnerable regions, such as: Maluku and North Maluku (UNICEF and UNDP), NTT Regional (WVI and Save The Children UK), Aceh and Nias (Save the Children Alliance), East Java Region (PLAN Indonesia), South Sulawesi (PLAN Indonesia).
ALIT’s experience in assisting and developing child protection programs was appreciated by international institutions such as: ICMEC (International Center for Missing & Exploited Children), ECPAT International (End Child Prostitution and Trafficking and Child Tourism), IVLP (International Visitor Leadership Programs), International Coalition of World Day Prevention Of Child Abuse.
ALIT’s experience in building national child protection coalitions such as: Kids Line 199, East Java Child Protection Agency (LPA), Surabaya Children Crisis Center (SCCC), East Java For Indonesia (JFI), Surabaya Humanitarian Institute (IKS).
With this program. It is hoped that ALIT’s knowledge and experience can be developed by the public widely and independently through a series of training activities that are equipped with technical implementation modules.
Self Protection Training
Uraian
adalah pelatihan yang diberikan para caregiver (pendamping anak, konselor, pengasuh, guru, coach) untuk membangun kemampuan anak dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya abused, exploitasi maupun bahaya yang lain terhadap diri anak.
Tujuan
memberikan kapasitas para caregiver untuk dapat melakukan kegiatan secara sistematis dan menyenangkan bagi kelompok anak yang didampingi/asuh.
Sasaran
- Relawan, staf lapangan, trainer anak
- Jumlah Peserta: 20 orang per kelas
- Durasi Waktu : 3 hari 2 malam
- Fasilitas : : Full Board (menginap, training kits: goody bag, tshirt, gelang, block note, pulpen, Modul)
Training Equipment- Biaya : Rp 3.000.000/per kepala
- Fasilitator Utama : Yuliati umrah, S.IP
- Co Fasilitator : Maria Petrosa Wajong, S.Psi, Ludvina Berdina Pulcheria Parera, S.Pd
Play For Life Training
Uraian
Merupakan kegiatan permainan untuk optimalisasi tumbuh kembang fisik motorik anak usia 7-12 tahun yang dapat dipraktekan dalam kegiatan pemanfaatan waktu luang maupun dalam proses belajar mengajar selama di ruang belajar mengajar pada ruang pendidikan formal atau non formal.
Tujuan
Meningkatkan kemampuan para pendidik, pelatih dalam membangun skill teknis dalam olah tubuh dan olah gerak dasar.
Sasaran
- Guru olah raga, coach, relawan pndamping anak
- Jumlah Peserta : 20 orang per kelas
- Durasi Waktu : 3 hari 2 malam
- Fasilitas : : Full Board (menginap, training kits: bag Pack, tshirt, gelang, block note, pulpen, Tumbler, Modul)
Training Equipment- Biaya : Rp 3.000.000/per kepala
- Fasilitator Utama : Slamet Santoso, S.Pd
- Co Fasilitator : Ranau Alejandro, Ranah Ivananda, Early Aura Figlia Halik
Child Participation Training
Uraian
Merujuk pada prinsip umum hak anak, salah satunya respect the view of children dimana seringkali orang dewasa menemui kesulitan dalam teknis berkomunikasi secara terbuka, nyaman, dalam upaya melibatkan pandangan anak dalam mengambil keputusan sebagai bahan pertimbangan utama.
Tujuan
- Meningkatkan kemampuan para pendamping anak, pengembangan perencanaan, pelakanaan kegiatan, serta evaluasi sekaligus yang melibatkan anak-anak secara aktif dan optimal sesuai dengan prinsip umum konvensi hak-hak anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Membangun kemampuan teknis dalam berkomunikasi pada anak yang mengalami situasi-situasi buruk
Sasaran- Pimpinan komunitas, Ormas, Guru BK, Kelurahan, PKK
- Jumlah Peserta : 20 orang per kelas
- Durasi Waktu : 3 hari 2 malam
- Fasilitas : : Full Board (menginap, training kits: goody bag, tshirt, gelang, block note, pulpen, Modul)
Training Equipment- Biaya : Rp 3.000.000/per kepala
- Fasilitator Utama :Yuliati Umrah, S.IP
- Co Fasilitator : Arif Gunawan, S.Ant, Fitroni Amirul Ramadhan
Child Rights Programming Training
Uraian
Implementasi hak-hak anak di seluruh dunia dapat dirumuskan melalui langkah-langkah strategis dnegan menggunakan pendekatan tiga pilar, yakni : partisipasi anak, pengembangan komunitas orang dewasa dan mendorong negara menjalankan kewajiban terhadap konvensi yang telah di sepakati dalam bentuk langkah-langkah advokasi.
Kesulitan yang dihadapi institusi negara maupun masyarakat sipil dalam upaya implementasi hak-hak anak karena tidak memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai dalam memahami isi konvensi yang linear dengan praktek implementasi pada setiap pasalnya sesuai dengan wilayah cluster dalam konvensi hak-hak anak.
Tujuan
Membangun kapasitas organisasi/institusi dalam mengembangkan program berbasis hak anak
Sasaran
- Pimpinan organisasi/instansi : LSM, Lembaga Donor, Ormas, kantor kedinasan, Parpol, Asosiasi bisnis, Korporasi
- Jumlah Peserta: 20 orang per kelas
- Durasi Waktu : 5 hari 4 malam
- Fasilitas : Full Board (menginap, training kits: goody bag, tshirt, gelang, block note, pulpen, Modul)
Training Equipment- Biaya : Rp 7.500.000/per kepala
- Fasilitator Utama : Yuliati umrah, S.IP
- Co Fasilitator : Slamet Santoso, S.Pd, Metodius Adolfus Pagie, S.Phil
The Convention on the Rights Of the Child (CRC) Training
Uraian
Pengetahuan dasar tentang konvensi hak-hak anak yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 1989 dan telah diadopsi menjadi hokum positif dalam UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014
Pengetahuan dasar ini menjadi standar minimum bagi negara peserta ratifkasi konvensi ini dalam menjalankan kesepakatan internasional termasuk protocol tambahan lainnya yang menjadi penilaian internasional terhadap pelaksanan kewajiban negara peserta. Pengetahuan ini meliputi isi konvensi, logika hak asasi manusia, teknik identifikasi, indicator, pemenuhan hak dan pencatatan pelanggaran hak anak.
Tujuan
Meningkatkan pengetahuan dan kepedulian organisasi negara dan non negara serta institusi stakeholder lainnya terutama yang berperan secara langsung dalam upaya menjalankan kewajiban negara, peserta terhadap konvensi : to fullfil, to protect, to promote and to respect.
Sasaran
- Instansi pemerintah, ormas, LSM, Universitas/akademisi, APH
- Jumlah Peserta: 20 orang per kelas
- Durasi Waktu : 5 hari 4 malam
- Fasilitas : Full Board (menginap, training kits: goody bag, tshirt, gelang, block note, pulpen, Modul)
Training Equipment- Biaya : Rp 7.500.000/per kepala
- Fasilitator Utama : Yuliati umrah, S.IP
- Co Fasilitator Edward Dewaruci, SH, M.Hum, Gunardi Aswantoro, AMD