Program berbasis Hak Anak atau yang dikenal sebagai Child Rights Programming (CRP) merupakan program yang menggabungkan pendekatan berbasis hak asasi manusia (Human Rights Approach) dan pembangunan manusia (Human Development). Kombinasi kedua pendekatan tersebut mendorong percepatan proses akuntabilitas serta pemenuhan hak anak di negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Pelaksanaannya dilakukan melalui penguatan kualitas pemenuhan hak anak, peningkatan kapasitas orang dewasa yang berinteraksi secara langsung dengan anak, seperti orang tua, guru, perawat, pengasuh, dan masyarakat, serta penguatan kapasitas aparatur negara yang memiliki tanggung jawab sebagai duty bearer dalam memenuhi setiap kewajiban negara terkait pemenuhan hak anak.
Program ini menggunakan tiga pendekatan utama, yaitu partisipasi anak, yang berfokus pada intervensi langsung kepada anak; pengembangan masyarakat, yang menitikberatkan pada pemberdayaan keluarga dan lingkungan anak; serta pendekatan advokasi, yang mendorong perubahan kebijakan dan budaya masyarakat agar selaras dengan ketentuan formal yang berlaku, sehingga kebijakan dan praktik tersebut dapat semakin mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak.