TENTANG ALIT INDONESIA
Yayasan Arek Lintang (ALIT) Indonesia merupakan organisasi non-pemerintah (NGO) yang berkedudukan di Surabaya sejak tahun 1999 dan telah memberikan layanan di berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2004. ALIT Indonesia berfokus pada upaya meningkatkan kondisi kehidupan anak agar mereka dapat memperoleh akses yang setara terhadap hak-hak dasar serta mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan mereka yang sehat, sesuai dengan standar internasional sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan nasional Indonesia mengenai perlindungan anak.
Visi ALIT Indonesia adalah “Kesetaraan untuk Semua Anak.” Misinya adalah mendorong upaya pengembangan masyarakat untuk melindungi anak dan lingkungannya, mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak yang sehat, serta mendorong lembaga-lembaga negara untuk memenuhi hak-hak anak.
Sebagai upaya nyata dalam melaksanakan misi tersebut, ALIT Indonesia melakukan berbagai kegiatan di tingkat komunitas, desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga nasional melalui program jangka panjang dan jangka pendek yang terencana, serta kegiatan insidental yang dilaksanakan secara mandiri maupun bekerja sama dengan berbagai pihak.
Oleh karena itu, penting bagi ALIT Indonesia untuk menetapkan sejumlah prinsip dasar sebagai landasan bagi seluruh pihak yang bekerja dalam lingkup organisasi, sehingga mereka dapat berkontribusi secara nyata terhadap pelaksanaan misi organisasi. Prinsip-prinsip tersebut dituangkan dalam Kebijakan Perlindungan Anak, yang merupakan bagian integral dari seluruh perjanjian kerja sama kelembagaan dan perjanjian kontraktual dengan individu.
NILAI DAN PRINSIP KAMI
ALIT Indonesia tidak mengizinkan mitra, pemasok, subkontraktor, agen, maupun individu yang bekerja sama dengan ALIT Indonesia untuk melakukan kekerasan, pelecehan, atau praktik perlindungan anak yang buruk yang melibatkan anak.
Anak didefinisikan sebagai setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Semua anak memiliki hak yang sama atas perlindungan tanpa memandang karakteristik pribadi apa pun, termasuk usia, jenis kelamin, kemampuan, budaya, asal ras atau etnis, agama atau kepercayaan, serta identitas seksual.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka panjang yang, ketika berinteraksi dengan lingkungannya, dapat menimbulkan hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat secara setara dengan orang lain.
Kebijakan ini berlaku bagi setiap orang yang bekerja untuk atau atas nama ALIT Indonesia dalam kapasitas apa pun, termasuk karyawan di semua tingkatan, direktur, manajer, petugas lapangan, pekerja organisasi, pekerja yang diperbantukan, relawan, peserta magang, agen, kontraktor, konsultan eksternal, perwakilan pihak ketiga, pemasok, dan mitra kerja.
Kebijakan ini berlaku baik selama maupun di luar jam kerja, sepanjang tahun.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK?
Kekerasan terhadap anak mencakup segala sesuatu yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh individu, lembaga, atau suatu proses yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan anak atau menghambat kesempatan mereka untuk mencapai perkembangan yang aman dan sehat menuju kedewasaan.
Kebijakan ini mencakup seluruh bentuk kekerasan terhadap anak. ALIT Indonesia mengenali lima kategori kekerasan terhadap anak, yaitu: kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikologis, penelantaran, dan eksploitasi. Subkategori tambahan dapat dimasukkan ke dalam kebijakan ini di kemudian hari.
Kebijakan ini juga mencakup praktik perlindungan anak yang buruk yang mengakibatkan atau menyebabkan anak berada dalam risiko kekerasan, pelecehan, eksploitasi, atau bentuk bahaya lainnya.
DEFINISI KEKERASAN TERHADAP ANAK
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah keterlibatan anak dalam aktivitas seksual, terlepas dari apakah anak memahami atau tidak memahami apa yang sedang terjadi.
Aktivitas tersebut dapat melibatkan kontak fisik, termasuk tindakan penetratif seperti pemerkosaan atau seks oral, maupun tindakan non-penetratif seperti masturbasi, berciuman, menggesekkan tubuh, atau menyentuh melalui pakaian.
Kekerasan seksual juga dapat melibatkan anak dengan disabilitas atau berkebutuhan khusus, termasuk memperlihatkan kepada anak atau melibatkan anak dalam produksi gambar seksual, membuat anak menyaksikan aktivitas seksual, mendorong perilaku seksual yang tidak pantas, atau melakukan grooming—termasuk melalui internet—sebagai upaya membangun hubungan dengan anak sebagai persiapan untuk melakukan pelecehan seksual.
Pelaku kekerasan seksual tidak selalu merupakan laki-laki dewasa. Perempuan juga dapat menjadi pelaku kekerasan seksual.
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah penggunaan kekuatan fisik secara sengaja atau bukan karena kecelakaan yang menyebabkan atau menimbulkan risiko cedera terhadap anak, baik dilakukan dengan sengaja maupun akibat perilaku yang ceroboh atau sembrono.
Hal ini dapat mencakup memukul, mengguncang, melempar, meracuni, membakar, menyiram dengan air panas, menenggelamkan, mencekik, atau tindakan lainnya yang mengakibatkan cedera fisik pada anak secara tidak disengaja.
Cedera fisik juga dapat terjadi ketika orang tua atau pengasuh menciptakan, dengan sengaja menyebabkan, atau memengaruhi munculnya gejala penyakit, cedera, atau disabilitas sementara maupun permanen pada anak.
Kekerasan Emosional atau Psikologis
Kekerasan emosional adalah perilaku yang merugikan perkembangan emosional, intelektual, mental, atau psikologis anak. Kekerasan tersebut dapat terjadi sebagai satu kejadian maupun berulang dalam jangka waktu tertentu.
Kekerasan emosional antara lain meliputi:
- perlakuan yang mempermalukan atau merendahkan, seperti mengejek, mengancam, membentak, menghina, menggoda secara berlebihan, terus-menerus mengkritik, meremehkan, atau berulang kali mempermalukan anak;
- tidak memenuhi kebutuhan emosional anak;
- menolak, mengabaikan, meneror, mengisolasi, atau mengurung anak.
Penelantaran
Penelantaran antara lain mencakup kegagalan menyediakan makanan, pakaian, dan/atau tempat tinggal yang layak dan memadai sesuai dengan kondisi dan musim.
Penelantaran juga dapat mencakup kegagalan mencegah bahaya yang dapat diperkirakan, kegagalan memberikan pengawasan yang memadai, kegagalan memastikan akses terhadap layanan atau perawatan medis yang sesuai, atau memberikan perawatan yang tidak tepat, seperti memberikan obat di luar kewenangan.
Penelantaran juga dapat berupa kegagalan menyediakan lingkungan fisik yang aman, misalnya:
- membiarkan anak terpapar kekerasan;
- menggunakan lokasi program yang tidak aman;
- menyediakan pengaturan tempat tidur yang tidak aman;
- menyerahkan anak kepada orang dewasa yang tidak memiliki kewenangan untuk mengasuhnya;
- memberikan akses kepada anak terhadap senjata atau benda berbahaya; atau
- tidak memastikan bahwa ruang yang digunakan oleh anak telah diamankan secara layak dari berbagai potensi bahaya.
Eksploitasi
Eksploitasi anak merupakan istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan kekerasan atau pelecehan terhadap anak yang dipaksa, ditipu, diancam, atau diperdagangkan untuk terlibat dalam kegiatan eksploitatif.
Menurut ALIT Indonesia, eksploitasi anak mencakup perbudakan modern, perdagangan anak, serta perekrutan atau penggunaan anak secara paksa dalam konflik bersenjata.
Eksploitasi seksual anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Eksploitasi seksual anak terjadi ketika seseorang atau kelompok memanfaatkan ketimpangan kekuasaan untuk memaksa, memanipulasi, atau menipu anak atau orang muda yang berusia di bawah 18 tahun agar melakukan aktivitas seksual sebagai imbalan atas sesuatu yang mereka butuhkan atau inginkan dan/atau demi keuntungan finansial atau peningkatan status pelaku atau pihak yang memfasilitasinya.
Seorang anak dapat dianggap mengalami eksploitasi seksual meskipun aktivitas seksual tersebut tampak dilakukan atas dasar persetujuan.
Eksploitasi seksual anak tidak selalu melibatkan kontak fisik dan juga dapat terjadi melalui penggunaan teknologi.
Menurut ALIT Indonesia, kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak juga mencakup perkawinan anak.
PEKERJA ANAK
Pekerja anak adalah pekerjaan yang merampas masa kanak-kanak, potensi, dan martabat anak serta membahayakan perkembangan fisik dan mental mereka.
Hal ini mencakup pekerjaan yang:
- berbahaya dan merugikan kesejahteraan fisik, mental, sosial, atau moral anak; dan
- mengganggu pendidikan mereka dengan cara:
- menghilangkan kesempatan mereka untuk bersekolah;
- memaksa mereka meninggalkan sekolah; atau
- mengharuskan mereka menggabungkan kegiatan sekolah dengan jam kerja yang terlalu panjang atau memberatkan.
Ketika remaja berusia di bawah 18 tahun mengikuti program magang atau pemagangan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional, mereka tetap harus diawasi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memastikan bahwa ketentuan yang mengatur program magang atau pemagangan tersebut tidak mengakibatkan eksploitasi.
ALIT Indonesia tidak mengizinkan staf atau perwakilannya mempekerjakan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun sebagai pekerja rumah tangga, baik di tempat kerja maupun di rumah mereka.
Pekerja anak juga dapat berbentuk perbudakan anak. Perbudakan anak adalah tindakan memindahkan atau mengendalikan seorang anak yang berusia di bawah 18 tahun oleh orang lain dengan tujuan untuk melakukan eksploitasi.
POSISI ALIT INDONESIA TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pendekatan ALIT Indonesia terhadap anak berkebutuhan khusus berpedoman pada Pasal 23 Konvensi Hak Anak (KHA) mengenai anak dengan disabilitas, yang oleh ALIT Indonesia disebut sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK).
Bagi ALIT Indonesia, anak dengan disabilitas diakui sebagai anak berkebutuhan khusus sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak.
Oleh karena itu, seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan ALIT Indonesia harus mempertimbangkan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial anak berkebutuhan khusus.
Hal ini mencakup memastikan pemenuhan gizi yang sesuai dengan memilih bahan makanan yang aman dan tidak menimbulkan risiko terhadap kondisi khusus mereka; menyediakan fasilitas yang mendukung aktivitas sehari-hari tanpa menggunakan peralatan yang dapat membahayakan anak berkebutuhan khusus maupun anak pada umumnya; serta menghindari penggunaan bahasa atau bentuk sapaan yang dapat menyinggung atau merendahkan martabat anak berkebutuhan khusus.
ALIT Indonesia tidak menoleransi diskriminasi, pengucilan, atau pembatasan terhadap anak berkebutuhan khusus yang mengakibatkan berkurang atau hilangnya pengakuan, pemenuhan, atau pelaksanaan hak mereka secara setara dengan anak lainnya.
ALIT Indonesia menyadari bahwa anak berkebutuhan khusus sangat rentan terhadap diskriminasi dan berkomitmen untuk memastikan bahwa mereka diakui sebagai individu seutuhnya yang memiliki hak untuk memperoleh pengakuan di hadapan hukum.
Anak berkebutuhan khusus memiliki hak atas pengasuhan keluarga dan pengasuhan alternatif, pendidikan tanpa diskriminasi, perawatan khusus yang sesuai, pelatihan dan dukungan yang memungkinkan mereka hidup secara bermartabat, berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, menentukan pilihan mengenai apa yang mereka lakukan, serta memiliki kesempatan untuk didengar dalam keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
ALIT Indonesia berkomitmen untuk memastikan keamanan, martabat, dan kenyamanan anak berkebutuhan khusus dalam mengakses kegiatan ALIT.
NOL TOLERANSI
ALIT Indonesia menerapkan pendekatan nol toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk Eksploitasi dan Pelecehan Seksual (Sexual Exploitation and Abuse/SEA), pelecehan, intimidasi, perundungan (bullying), serta kegagalan untuk bertindak, khususnya di wilayah tempat ALIT Indonesia menjalankan kegiatan.
Hal ini berarti bahwa setiap laporan atau kekhawatiran akan ditanggapi secara serius dan ditindaklanjuti secara tepat. Jika diperlukan, tindakan segera akan dilakukan, termasuk investigasi dan tindakan disipliner apabila dianggap perlu.
ALIT Indonesia menerapkan standar akuntabilitas yang sama kepada seluruh aktivis, pimpinan organisasi, staf, dan relawannya. Setiap orang tunduk pada proses yang sama tanpa memandang posisi, kewenangan, maupun reputasinya di dalam organisasi.
Kekerasan dan eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak anak serta dapat merupakan tindak pidana.
ALIT Indonesia tidak menoleransi sikap tidak bertindak dalam upaya melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi atau kekerasan. Kami berkomitmen untuk bertindak secara etis dan berintegritas dalam seluruh kegiatan dan hubungan kerja, serta menerapkan dan menegakkan sistem dan pengendalian yang efektif untuk mencegah eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di seluruh kegiatan operasional, rantai pasok, dan kemitraan kami.
ALIT Indonesia juga berkomitmen menjaga transparansi dalam operasional organisasinya serta mengambil tindakan pencegahan dan respons terhadap pelanggaran perlindungan anak di seluruh rantai pasok dan hubungan dengan pihak ketiga, sesuai dengan kewajiban pengungkapan berdasarkan ketentuan nasional dan internasional.
ALIT Indonesia akan mematuhi seluruh hukum, peraturan, dan kode etik yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Anak (United Nations Convention on the Rights of the Child/UN CRC);
- Buletin Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Tindakan Khusus untuk Perlindungan dari Eksploitasi dan Pelecehan Seksual;
- Komitmen Yokohama, Kongres Dunia Kedua Menentang Eksploitasi Seksual Komersial Anak, 2001;
- Agenda Stockholm, Kongres Dunia Menentang Eksploitasi Seksual Komersial Anak, 1996;
- Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, 2000;
- Beijing Rules, Peraturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Administrasi Peradilan Anak, 29 November 1985;
- Protokol Palermo, Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak, 2000;
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD), 2006;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), tanggal 10 November 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251;
- Undang-Undang mengenai Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, 2000;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; dan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Apabila terdapat ketentuan dalam kebijakan ini yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku, maka ketentuan hukum yang lebih tinggi atau ketentuan hukum yang berlaku akan selalu diutamakan.
PENDEKATAN KAMI DALAM MENCEGAH KEKERASAN DAN EKSPLOITASI TERHADAP ANAK
Pendekatan kami dalam mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak mencakup hal-hal berikut:
Kesadaran
Kami memastikan bahwa seluruh pimpinan organisasi, staf proyek, relawan, organisasi mitra, dan pihak ketiga yang berhubungan dengan ALIT Indonesia memahami standar tinggi mengenai perilaku dan tindakan yang diharapkan dari mereka untuk melindungi anak, termasuk anak dengan disabilitas, dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
Mereka juga diharapkan tidak mengabaikan tanda-tanda atau indikasi perilaku yang berpotensi membahayakan atau bersifat abusif.
Sebagai upaya nyata untuk membangun kesadaran, ALIT Indonesia secara berkala menerbitkan dan menyebarluaskan Kebijakan Perlindungan Anak di seluruh wilayah tempat Yayasan menjalankan program, termasuk kepada organisasi mitra dan lembaga seperti kantor desa serta lembaga terkait lainnya.
Materi peningkatan kesadaran mencakup poster ramah anak yang mudah dipahami oleh anak dan juga dapat membantu anak serta orang tua mengenali dan mencegah situasi berbahaya yang diakibatkan oleh kekerasan.
Informasi mengenai mekanisme pelaporan dan bantuan yang tersedia juga diberikan, termasuk akses terhadap layanan dukungan yang dibentuk oleh ALIT Indonesia bekerja sama dengan pihak berwenang dan jaringan terkait, seperti kepolisian dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pencegahan
Melalui peningkatan kesadaran dan praktik perlindungan anak yang baik, ALIT Indonesia memastikan bahwa staf dan individu yang bekerja untuk organisasi meminimalkan risiko segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk anak dengan disabilitas.
Hal ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, pelaksanaan proses penyaringan dan pemeriksaan latar belakang yang sesuai sebagai bagian dari proses rekrutmen.
Upaya pencegahan tidak terbatas pada proses perekrutan karyawan. ALIT Indonesia juga memastikan bahwa lingkungan kerja dipimpin dan dikelola oleh staf yang kompeten serta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Staf diharapkan memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam manajemen kasus sehingga setiap indikasi kekerasan atau pelecehan dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum situasi berkembang menjadi lebih serius.
Sebagai tindakan pencegahan yang nyata, manajemen organisasi memberikan peningkatan kapasitas dan pelatihan kepada manajemen serta staf program agar memahami langkah-langkah perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak yang tepat, termasuk:
- Memahami Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak nasional.
- Keterampilan dasar dalam mengidentifikasi kekerasan, pelaku, dan korban.
- Keterampilan dasar dalam menangani laporan kasus.
- Dukungan terhadap korban, termasuk konseling dasar dan pencarian fakta.
- Pelatihan paralegal dan/atau bantuan hukum.
Informasi mengenai proses pelaporan kasus kekerasan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh korban dan keluarganya bersama ALIT Indonesia disediakan melalui poster yang diterbitkan secara berkala oleh Yayasan ALIT Indonesia.
PELAPORAN
ALIT Indonesia memastikan bahwa seluruh staf dan individu yang bekerja sama dengan organisasi memahami langkah-langkah yang harus dilakukan ketika memiliki dugaan atau kekhawatiran mengenai dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak, termasuk anak dengan disabilitas.
Dari sisi manajemen, ALIT Indonesia menunjuk personel di wilayah program untuk memberikan dukungan terhadap kasus dan bekerja sama dengan pihak berwenang terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta penyedia layanan terkait seperti rumah aman dan penerjemah bagi anak berkebutuhan khusus.
Kerja sama ALIT Indonesia dengan lembaga negara dan penyedia layanan terkait merupakan bagian dari upaya untuk mendukung kewajiban negara dalam melindungi anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nasional.
Peran staf ALIT Indonesia yang ditunjuk oleh Yayasan adalah sebagai berikut:
1. Manajer Kantor Pusat
Manajer Kantor Pusat ALIT Indonesia berkedudukan di Surabaya dan bertanggung jawab atas kasus-kasus yang memerlukan penanganan di tingkat provinsi atau nasional, termasuk pelanggaran serius seperti perdagangan anak, pemerkosaan, dan pembunuhan.
Manajer Kantor memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai dalam pemberian bantuan hukum dan bantuan non-litigasi.
2. Manajer Regional / Koordinator Regional
Manajer Regional atau Koordinator Regional berkedudukan di kantor wilayah pada tingkat kabupaten/kota dan bertanggung jawab membantu pelaporan kasus kepada lembaga negara terkait, termasuk kepolisian dan instansi pemerintah.
3. Petugas Lapangan / Child Support Officer (FO1)
Petugas Lapangan yang memberikan dukungan langsung kepada anak di lapangan juga bertanggung jawab mendampingi anak sepanjang proses hukum, termasuk mendampingi anak dalam proses hukum serta menghadiri pemeriksaan dan persidangan yang relevan.
Petugas Lapangan juga wajib secara aktif melaporkan perkembangan kondisi anak setelah laporan dibuat, termasuk adanya kemungkinan tekanan, intimidasi, atau ancaman yang dialami oleh anak maupun keluarganya.
4. Pemantauan Kasus
Catatan perkembangan kasus dapat dipantau oleh manajemen melalui sistem data yang diperbarui secara berkala dan real-time oleh staf pendukung di lapangan.
Hal ini memungkinkan Manajer Kantor Pusat melakukan pengawasan secara berkelanjutan serta memberikan pemantauan terus-menerus terhadap perkembangan penanganan kasus.
RESPONS
ALIT Indonesia memastikan bahwa tindakan segera dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangani laporan mengenai kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk anak dengan disabilitas, serta memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan kesehatan pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk membantu mengidentifikasi kejadian kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk anak dengan disabilitas, serta praktik perlindungan anak yang buruk, berikut merupakan contoh tindakan dan praktik yang dilarang dan tidak ditoleransi oleh ALIT Indonesia:
- Melukai atau mengancam akan melukai anak secara fisik, seksual, atau emosional, termasuk memukul atau menggunakan bentuk hukuman fisik maupun hukuman yang mempermalukan lainnya.
- Melakukan aktivitas seksual dalam bentuk apa pun dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun, terlepas dari batas usia dewasa yang berlaku menurut hukum setempat atau praktik adat.
- Memberikan uang, pekerjaan, barang, atau layanan sebagai imbalan atas tindakan seksual atau perilaku lain yang mempermalukan, merendahkan, atau mengeksploitasi. Hal ini juga mencakup penyalahgunaan bantuan atau manfaat yang menjadi hak penerima manfaat dan keluarganya.
- Mengirimkan pesan pribadi kepada anak yang ditemui melalui ALIT Indonesia, termasuk pesan pribadi melalui media sosial atau telepon seluler.
- Mempekerjakan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun dalam pekerjaan yang eksploitatif atau berbahaya.
- Staf atau relawan terlibat dalam eksploitasi seksual komersial terhadap anak, misalnya secara langsung maupun tidak langsung memfasilitasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh tamu hotel.
- Menyebabkan kematian atau cedera serius pada anak akibat mengemudi secara sembrono atau lalai.
- Tidak memastikan terpenuhinya standar kesehatan dan keselamatan yang diwajibkan di lokasi konstruksi atau lokasi tempat layanan maupun kegiatan dilaksanakan atas nama ALIT Indonesia.
- Tidak mematuhi hukum, prosedur, atau peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kematian atau cedera pada anak.
HARAPAN DAN KOMITMEN KAMI
ALIT Indonesia mengharapkan seluruh mitra, kontraktor, pemasok, dan pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan atau untuk ALIT Indonesia untuk menjunjung standar tinggi yang sama.
Hal ini mencakup pengambilan langkah-langkah untuk mencegah staf dan perwakilan mereka melakukan eksploitasi seksual, kekerasan seksual terhadap anak, atau bentuk kekerasan maupun eksploitasi lainnya, baik dalam kehidupan profesional maupun pribadi, apabila perilaku tersebut dapat berdampak pada anak atau pekerjaan mereka bersama ALIT Indonesia.
- Tidak ada toleransi terhadap kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Seluruh langkah yang tersedia harus dilakukan untuk mencegah dan merespons kekerasan dan eksploitasi yang telah terjadi, sedang diupayakan, atau diancamkan, yang melibatkan staf atau perwakilan ALIT Indonesia maupun staf atau perwakilan organisasi mitra dan terjadi selama pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian dengan ALIT Indonesia.
- Mitra dan pihak ketiga wajib memastikan bahwa staf mereka dan siapa pun yang bekerja sama dengan ALIT Indonesia memahami sepenuhnya kebijakan ini serta didorong untuk melaporkan dugaan maupun kejadian kekerasan terhadap anak yang melibatkan staf atau perwakilan ALIT Indonesia, maupun karyawan atau perwakilan organisasi mereka, yang terjadi selama pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian dengan ALIT Indonesia.
- Setiap dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak yang terjadi di lingkungan ALIT Indonesia atau yang timbul selama pelaksanaan perjanjian dengan ALIT Indonesia harus segera dilaporkan. Kegagalan untuk melaporkan kekhawatiran tersebut akan dianggap sebagai masalah serius dan dapat mengakibatkan penghentian perjanjian dengan ALIT Indonesia.
- Apabila staf yang bekerja untuk ALIT Indonesia di bawah pengawasan Anda mencurigai atau mengetahui adanya permasalahan perlindungan anak yang berkaitan dengan pekerjaan mereka bersama ALIT Indonesia, Anda wajib:
- bertindak segera dan melaporkan dugaan atau permasalahan yang diketahui maupun insiden perlindungan anak kepada pihak yang tepat di lingkungan ALIT Indonesia. Hal ini dapat mencakup Koordinator Regional di cabang ALIT Indonesia yang bersangkutan, Program Manager, atau Manajer Kantor, yang akan menentukan tindakan yang tepat;
- laporan dapat disampaikan melalui alamat email berikut: admin@alitindonesia.or.id;
- menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan membatasi pengungkapan informasi hanya kepada pihak yang menerima laporan dan personel yang berwenang.
- Anda wajib bekerja sama dengan ALIT Indonesia dalam setiap investigasi atas permasalahan yang dilaporkan berdasarkan perjanjian serta segera memberikan informasi kepada ALIT Indonesia mengenai perkembangan terkait permasalahan yang dilaporkan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, tindakan yang telah dilakukan sebagai respons terhadap laporan tersebut.
HOTLINE PERLINDUNGAN ANAK ALIT INDONESIA
Apabila Anda mengalami, mengetahui, atau memiliki kekhawatiran mengenai kekerasan, pelecehan, intimidasi, atau tindakan tidak pantas lainnya yang dilakukan oleh staf atau perwakilan ALIT, silakan menghubungi Hotline Perlindungan Anak berikut:
Hotline ALIT Indonesia
031 359 38151 / +62 821 3042 3263
Email: admin@alitindonesia.or.id
Kami akan menjaga kerahasiaan laporan Anda dan melakukan tindak lanjut yang sesuai.