Untuk melindungi dan mendukung perkembangan anak, lembaga advokasi Alit Indonesia mengadakan sosialisasi perlindungan anak. Acara bertajuk “Ngobrol Jaring Pertolongan Anak” ini diselenggarakan di kantor wilayah program Dusun Durjo, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Jember pada Selasa (25/6) sore.
Dalam kegiatan tersebut, Yamini, seorang aktivis anak dan perempuan dari Ahimsa Mahardika Jember, menjadi narasumber. Acara ini dihadiri oleh sekitar dua puluh peserta yang terdiri dari anak-anak, remaja, dan pendamping program, yang kebanyakan masih bersekolah di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi.
Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2016, anak-anak didefinisikan sebagai individu dari janin hingga usia 18 tahun. Yamini menegaskan bahwa mereka memiliki hak-hak khusus yang jika dilanggar, pelakunya dapat dijerat hukum dengan ancaman penjara. Yamini menjelaskan bahwa anak-anak rentan menjadi korban kekerasan fisik, mental, seksual, dan perundungan (bullying) karena posisi mereka yang lemah dalam lingkungan tempat mereka dibesarkan. Ia juga menyebut bahwa tidak jarang orang yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku