
Surabaya- 23 Juli 2025, Bullying merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial maupun secara online dengan penuh kesadaran serta dengan maksud dan tujuan yang tertentu. Maraknya kasus bullying yang terjadi saat ini seolah-olah hal tersebut lumrah dan boleh dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun.
Pada Mei 2024 KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menerima pengaduan sebanyak 3.877 kasus, terkonfirmasi 329 kasus laporan pengaduan mengenai kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan, dengan aduan tertinggi yakni anak korban bullying tanpa laporan polisi (sumber: KPAI). Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya kapasitas sekolah dalam melakukan penanganan serta pencegahan terhadap sejumlah kasus kekerasan pada anak yang terjadi di lingkungan sekolah. Bukan hanya itu, beberapa kasus tidak hanya melukai anak secara fisik tetapi juga psikis, bahkan berujung pada mengakhiri hidup/kematian.
Pelaku bullying biasanya melancarkan aksinya melalui sikap, perkataan bahkan Tindakan secara langsung seperti mendorong, merendahkan, mengejek/menghina, mempermalukan di depan umum/mengucilkan bahkan mengirimkan pesan teks tidak senonoh kepada lawan jenis, dan berbagai tindakan lainnya yang berupaya membahayakan fisik, psikis, maupun sosial emosional.
Beberapa pengaruh bullying yang berdampak pada kesehatan seseorang antara lain: tidak percaya diri, depresi, bunuh diri,beresiko menjadi pelaku di masa yang akan datang, menjadi lebih pendiam, sering merasa cemas, takut yang berlebihan, susah tidur, menurunnya prestasi akademik bahkan tidak mau bertemu dengan orang banyak/menghindar dari keramaian.
Berkaitan dengan hal tersebut maka perlukan dilakukan upaya secara masif dan terstruktur dari semua sektor baik pemerintah, maupun orang tua dalam menangani kasus perundungan dan pencegahannya mengingat bahaya bullying sangat berdampak pada Kesehatan mental bahkan dapat menyebabkan kematian. (Emand-Amore)