
Laporan kekerasan seksual anak dapat dilakukan melalui link berikut:
Konten kekerasan seksual anak merupakan tindakan melawan hukum sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak
(beserta perubahannya melalui UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016) - Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(besertaperubahannya melalui UU No. 19 Tahun 2016) - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Tahun 2023
(akan berlaku penuh mulai tahun 2026)
Laporan kekerasan seksual anak dapat dilakukan melalui link berikut:
Setiap laporan anda dapat membantu menurunkan konten kekerasan seksual anak dan mencegah terulangnya kejadian serupa.