Ritus Sandorellang: Dari Upaya Konservasi Menuju Pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Dusun Mujan, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember
Latar Belakang
Kebudayaan lokal merupakan bagian penting dari identitas masyarakat sekaligus sumber pengetahuan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, keberadaan tradisi lokal menghadapi berbagai tantangan, terutama perubahan sosial, perkembangan zaman, berkurangnya pengetahuan generasi muda, serta semakin terbatasnya ruang pewarisan budaya di tingkat komunitas.
Salah satu kekayaan budaya yang masih hidup dan berkembang di Kabupaten Jember adalah Ritus Sandorellang yang berasal dari Dusun Mujan, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi. Sandorellang merupakan ritus masyarakat yang dilaksanakan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan sosial serta spiritual masyarakat. Ritus ini dilaksanakan pada momentum 1 Muharram atau 1 Suro, melalui rangkaian puji-pujian, doa, dan gerakan bersama dalam formasi lingkaran. Di dalamnya terdapat nilai spiritual, penghormatan terhadap leluhur, rasa syukur, kebersamaan, dan silaturahmi.
Dalam perkembangannya, keberadaan Sandorellang tidak hanya penting bagi masyarakat Dusun Mujan sebagai pemilik tradisi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya Desa Klungkung. Hal tersebut menjadi dasar penting bagi Yayasan ALIT Indonesia untuk menjadikan Sandorellang sebagai salah satu subjek konservasi sejak tahun 2021.
Intervensi tersebut berangkat dari pemahaman bahwa konservasi budaya bukan hanya mempertahankan sebuah ritual agar tetap dilaksanakan, tetapi juga memastikan bahwa pengetahuan, nilai, sejarah, pelaku, serta proses pewarisannya tetap hidup di tengah masyarakat.
Intervensi ALIT Indonesia
Sejak tahun 2021, ALIT Indonesia memberikan perhatian terhadap keberadaan Sandorellang melalui pendekatan konservasi berbasis masyarakat. Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus aktor utama dalam menjaga keberlanjutan budaya mereka.
Intervensi dilakukan dengan mendorong masyarakat untuk mengenali kembali nilai dan makna yang terdapat dalam Sandorellang, mendokumentasikan pengetahuan lokal, memperkuat keterlibatan generasi muda, serta membuka ruang dialog antargenerasi mengenai sejarah dan keberadaan ritus tersebut.
Pendekatan ini penting karena keberlanjutan sebuah tradisi tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering ritual dilaksanakan, tetapi juga oleh seberapa jauh masyarakat memahami makna dan nilai yang terkandung di dalamnya.
Dalam prosesnya, Sandorellang mulai ditempatkan sebagai bagian dari sumber belajar masyarakat. Anak-anak dan generasi muda memperoleh kesempatan untuk mengenal budaya lokal mereka, sementara generasi yang lebih tua memiliki ruang untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan sejarah mengenai ritus yang telah diwariskan oleh para leluhur.
Dengan demikian, intervensi konservasi yang dilakukan tidak berhenti pada pelestarian bentuk ritual, tetapi diarahkan pada penguatan ekosistem pewarisan budaya di tingkat komunitas.
Proses Perubahan
Perubahan yang terjadi berlangsung secara bertahap. Pada tahap awal, Sandorellang merupakan ritus yang terutama dikenal dan dijalankan oleh komunitas pemiliknya di Dusun Mujan. Melalui proses konservasi, muncul ruang yang lebih luas untuk mendokumentasikan, memperkenalkan, dan membicarakan kembali keberadaan Sandorellang sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat.
Proses tersebut kemudian mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa Sandorellang bukan hanya milik kelompok atau individu tertentu, tetapi merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat Desa Klungkung.
Perubahan penting terjadi pada tahun 2024, ketika keberadaan dan potensi budaya Sandorellang turut berkontribusi terhadap pengakuan Desa Klungkung sebagai Desa Budaya melalui Program Daya Desa.
Pengakuan tersebut menjadi sebuah titik penting dalam proses perubahan. Posisi Sandorellang bergeser dari sekadar tradisi lokal yang dilaksanakan oleh masyarakat menjadi salah satu aset budaya yang memperkuat identitas desa.
Perkembangan berikutnya menunjukkan semakin luasnya pengakuan terhadap Sandorellang. Ritus tersebut kemudian tercatat sebagai salah satu atraksi budaya di Desa Wisata Budaya Klungkung. Dengan demikian, terdapat proses perluasan ruang pemanfaatan budaya, dari ruang komunitas menuju ruang pendidikan, kebudayaan, dan pengembangan desa.
Puncak dari proses tersebut terjadi pada awal September 2026, ketika Ritus Sandorellang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) melalui proses yang melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sebagaimana capaian yang diperoleh masyarakat dan Pemerintah Desa Klungkung.
Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan bahwa proses konservasi yang dimulai pada 2021 telah berkembang menjadi proses penguatan identitas budaya masyarakat dan memperoleh pengakuan yang lebih luas.
Outcome
Outcome utama dari proses pendampingan dan konservasi Sandorellang adalah meningkatnya pengakuan, penghargaan, dan posisi Sandorellang sebagai bagian penting dari identitas budaya masyarakat Dusun Mujan dan Desa Klungkung.
Outcome tersebut terlihat dalam beberapa perubahan penting.
Pertama, Sandorellang tetap hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat pemiliknya. Ritus tidak berhenti sebagai pengetahuan masa lalu, tetapi tetap menjadi bagian dari praktik budaya masyarakat.
Kedua, terjadi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap nilai dan pentingnya pelestarian budaya lokal. Sandorellang mulai dipandang tidak hanya sebagai kegiatan ritual, tetapi sebagai warisan pengetahuan dan identitas yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Ketiga, terjadi penguatan posisi Sandorellang dalam identitas Desa Klungkung. Hal ini terlihat dari kontribusinya terhadap pengakuan Desa Klungkung sebagai Desa Budaya pada tahun 2024 dan pengembangannya sebagai salah satu atraksi budaya desa.
Keempat, Sandorellang memperoleh pengakuan formal sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tahun 2026. Pengakuan ini merupakan capaian penting dalam perjalanan konservasi karena memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap keberadaan dan nilai budaya Sandorellang.
Dengan demikian, outcome yang dicapai bukan hanya perubahan status administratif, tetapi perubahan dalam cara masyarakat dan lingkungan yang lebih luas memandang Sandorellang: dari sebuah ritus lokal menjadi aset budaya yang memiliki nilai sosial, edukatif, identitas, dan keberlanjutan bagi masyarakat.
Dampak
Dampak yang mulai terlihat dari proses tersebut adalah semakin kuatnya identitas budaya masyarakat Desa Klungkung. Sandorellang menjadi salah satu simbol yang menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pengetahuan, sejarah, dan tradisi yang khas serta layak diwariskan kepada generasi berikutnya.
Bagi masyarakat, keberadaan Sandorellang juga menjadi ruang untuk memperkuat hubungan sosial. Pelaksanaan ritus mempertemukan berbagai kelompok masyarakat dan generasi sehingga membuka ruang interaksi, silaturahmi, dan pembelajaran bersama.
Bagi generasi muda, Sandorellang memberikan kesempatan untuk mengenal budaya lokal secara langsung. Proses tersebut penting untuk membangun rasa memiliki terhadap budaya sendiri sehingga generasi muda tidak hanya menjadi penonton, tetapi dapat berkembang sebagai bagian dari proses pewarisan budaya.
Pada tingkat desa, keberadaan Sandorellang memperkuat posisi Desa Klungkung sebagai wilayah yang memiliki kekayaan budaya. Status sebagai Desa Budaya serta pengakuan Sandorellang sebagai WBTB membuka peluang bagi desa untuk mengembangkan berbagai inisiatif pendidikan dan kebudayaan berbasis potensi lokal dengan tetap memperhatikan nilai dan konteks budaya masyarakat pemiliknya.
Pembelajaran
Perjalanan Sandorellang memberikan beberapa pembelajaran penting bagi ALIT Indonesia dalam menjalankan program konservasi berbasis masyarakat.
Pertama, pelestarian budaya membutuhkan proses jangka panjang. Perubahan tidak terjadi melalui satu kegiatan atau satu program, tetapi melalui proses yang konsisten dalam membangun kesadaran, dokumentasi, pewarisan, dan pengakuan.
Kedua, masyarakat harus menjadi aktor utama pelestarian. Lembaga pendamping berperan membuka ruang, memfasilitasi, mendokumentasikan, dan menghubungkan masyarakat dengan berbagai pihak, tetapi keberlanjutan budaya tetap bergantung pada masyarakat sebagai pemilik tradisi.
Ketiga, anak dan generasi muda perlu dilibatkan sejak awal. Pelestarian akan memiliki keberlanjutan apabila generasi penerus tidak hanya mengenal bentuk ritual, tetapi juga memahami sejarah, nilai, filosofi, dan konteks sosial budaya yang melatarbelakanginya.
Keempat, pengakuan formal merupakan salah satu bagian dari proses, bukan tujuan akhir. Penetapan Sandorellang sebagai WBTB merupakan capaian penting, tetapi nilai keberhasilannya akan lebih bermakna apabila pengakuan tersebut diikuti dengan keberlanjutan praktik, regenerasi pelaku, dokumentasi, dan pewarisan pengetahuan.
Keberlanjutan
Penetapan Sandorellang sebagai WBTB pada tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat keberlanjutan pelestarian budaya di Desa Klungkung.
Ke depan, keberlanjutan Sandorellang perlu diarahkan pada beberapa hal. Pertama, memperkuat proses regenerasi pelaku, terutama dengan memberikan ruang yang lebih besar kepada anak dan generasi muda untuk belajar dan terlibat.
Kedua, melakukan dokumentasi pengetahuan budaya secara berkelanjutan, termasuk sejarah, nilai, makna, proses pelaksanaan, tokoh atau pelaku, serta perkembangan Sandorellang dari waktu ke waktu.
Ketiga, memperkuat kolaborasi antara masyarakat, Pemerintah Desa Klungkung, pelaku budaya, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan keberadaan Sandorellang tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Keempat, memastikan bahwa pemanfaatan Sandorellang sebagai bagian dari Desa Budaya dan Desa Wisata Budaya tetap menghormati nilai, konteks, dan kesakralan ritus serta tidak menghilangkan kepemilikan masyarakat terhadap tradisi tersebut.
Penutup
Perjalanan Ritus Sandorellang sejak tahun 2021 menunjukkan bahwa konservasi berbasis masyarakat dapat menghasilkan perubahan yang lebih luas ketika masyarakat diberi ruang untuk mengenali, menjaga, dan mengembangkan kekayaan budayanya sendiri.
Dalam rentang lima tahun, Sandorellang mengalami perjalanan dari subjek konservasi pada 2021, menjadi bagian dari penguatan Desa Klungkung sebagai Desa Budaya pada 2024, hingga memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 2026.
Perjalanan tersebut menjadi bukti bahwa pelestarian budaya bukan sekadar menjaga tradisi agar tidak hilang, tetapi juga membangun kembali hubungan masyarakat dengan sejarah, identitas, pengetahuan, dan nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur.
Bagi ALIT Indonesia, capaian Sandorellang menjadi pembelajaran bahwa outcome program tidak selalu berbentuk perubahan material, tetapi juga dapat berupa tumbuhnya kesadaran, penguatan identitas, meningkatnya partisipasi masyarakat, terbentuknya ruang pewarisan antargenerasi, serta hadirnya pengakuan terhadap pengetahuan dan budaya masyarakat lokal.
Penetapan Sandorellang sebagai WBTB pada tahun 2026 bukanlah akhir perjalanan. Sebaliknya, pengakuan tersebut menjadi amanah baru agar Sandorellang tetap hidup di tengah masyarakat, dipahami oleh generasi muda, dan diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya Desa Klungkung.
Link Berita Ritus Sandorellang
https://rri.co.id/jember/budaya/2457025/aparloh-sandorellang-hidupkan-kembali-ritus-leluhur-jember
https://www.instagram.com/p/DdBU-hOGTgc/?utm_source=ig_web_copy_link&stkn=MzRlODBiNWFlZA==
https://www.instagram.com/p/DdFmdNWI5RE/?utm_source=ig_web_copy_link&stkn=MzRlODBiNWFlZA==