Surabaya, 7 Desember 2000
ALIT INDONESIA –Fasilitas dan jaminan kesehatan diselenggarakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dan mempercepat penanganan, khususnya untuk kasus darurat.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. Terdapat 10 jenis fasilitas pelayanan kesehatan yaitu tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
Unsur-unsur yang digunakan pemerintah sebagai pertimbangan dalam penentuan jumlah dan jenis fasilitas layanan kesehatan yaitu luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi. Namun, dalam peraturan pemerintah, pertimbangan ini tidak berlaku di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Cukup disayangkan, pemerataan fasilitas kesehatan di Indonesia masih sangat kurang. Bahkan di tempat yang angka fasilitas layanan kesehatannya tinggi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berdasarkan data statistik, terdapat 11.874 unit sarana kesehatan yang diantaranya 8.905 unit poliklinik yang tersebar di seluruh Indonesia pada 2021. Jumlah ini naik 1,27% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 11.724 unit.
Untuk ketersediaan rumah sakit, terdapat 2.617 unit rumah sakit di Indonesia. Provinsi dengan jumlah rumah sakit terbanyak terdapat di Jawa Timur yaitu 424 unit, Jawa Barat yaitu 321 unit dan Jawa Tengah yaitu 288 unit. Untuk rumah bersalin, terdapat 352 unit rumah bersalin di Indonesia. Dengan rumah bersalin terbanyak berada di Jawa Timur sebanyak 103 unit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 54 unit dan Jawa Barat sebanyak 53 unit.

Tentu saja jumlah ini juga menunjukkan tidak meratanya ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Bahkan di wilayah Jawa Timur yang memiliki angka fasilitas pelayanan kesehatan tertinggi diantara provinsi lainnya.
Salah satu contohnya berada di wilayah dampingan Yayasan ALIT Indonesia, di lereng Bromo. Tepatnya di wilayah Palangsari dan Ketuwon, Pasuruan. Jarak yang harus masyarakat tempuh untuk menjangkau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau puskesmas kurang lebih 20-25 km, dengan kondisi jalan yang rusak dan akses yang cukup susah. Bidan yang ada di desa tersebut yang menjadi satu-satunya layanan kesehatan terdekat dan bisa dipanggil sewaktu-waktu, dengan segala keterbatasan yang ada.
Puji Lestari atau Tari selaku Koordinator Wilayah ALIT Indonesia Cabang Bromo, menyebutkan bahwa sudah banyak warga yang memiliki kartu kesehatan BPJS, namun mereka masih belum tahu cara pemakaiannya. Ditambah jauhnya jarak ke fasilitas pelayanan kesehatan. Ini pula yang kemudian menjadi salah satu penyebab masyarakat tetap meminta pertolongan ke dukun atau “disuwuk”. Ketika sakit mereka sudah sangat parah, barulah mereka akan pergi ke puskesmas.
Disebutkan oleh Tari, ada satu kasus dimana seorang ibu melahirkan anak kembar di dukun bayi, yang kemudian salah satu anaknya meninggal dunia. Selang satu minggu kemudia, anak satunya juga meninggal dunia. Ibu tersebut tidak bisa membvawa ke Bidan atau puskesmas karena biaya yang mahal dan tidak mengetahui cara pemakaian KIS.
Saat ini selain membangun Fasilitas Kesehatan Di suatu tempat, Perlu diingat juga bahwa pentingnya memberikan sosialisasi terkait cara dan prosedur penggunaan kartu BPJS atau KIS. Bisa juga mengadakan layanan atau pemeriksaan kesehatan gratis untuk memantau kondisi kesehatan warga, khususnya anak-anak dan lansia yang ada.***(RA/MIS)
Penulis : Riris Agustina Anggraini
Editor : Ranau Alejandro
Sumber :
Annur, C. (2022). Berapa Jumlah Sarana Kesehatan di Indonesia? Retrieved December 7, 2022, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/07/berapa-jumlah-sarana-kesehatan-di-indonesia
Kusnandar, V. (2022). Jumlah Tenaga Kesehatan Indonesia 0,21% dari Total Penduduk. Retrieved December 7, 2022, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/15/jumlah-tenaga-kesehatan-indonesia-021-dari-total-penduduk#:~:text=Menurut%20Direktorat%20Jenderal%20Kependudukan%20dan,mencapai%20273%2C87%20juta%20jiwa.
Mahmudan, A. (2022). Indonesia Miliki 173.779 Dokter pada 2021. Retrieved December 7, 2022, from https://dataindonesia.id/ragam/detail/indonesia-miliki-173779-dokter-pada-2021
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942).
Puji Lestari, diwawancarai oleh Ranau Alejandro, December 2022.
Satu Data. (2022). Banyaknya Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya per Kecamatan. Retrieved December 7, 2022, from https://opendata.surabaya.go.id/dataset/banyaknya-fasilitas-kesehatan-menurut-jenisnya-per-kecamatan/resource/aa5e2fe9-352f-44b2-9edb-31ef437ed345