Banyuwangi, 9 Juli 2024 – Yayasan ALIT Indonesia Wilayah Banyuwangi mengadakan diskusi tentang perlindungan dan hak anak di Paseban Luhung Sumberwangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Tema diskusi ini adalah “Child Helplink Upaya Perlindungan dan Menjamin Hak-hak Anak”. Acara ini dihadiri oleh anak-anak Merdeka Belajar dari Desa Sempu dan Jambewangi, serta hadir sebagai narasumber Polsek Sempu dan Pemdes Sempu.
Diskusi ini membahas perlindungan anak yang mencakup pemberian jaminan secara menyeluruh terhadap hak-hak mereka dan upaya untuk melindungi mereka dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Perlindungan ini diberikan melalui kerangka hukum positif atau UU yang mengatur hak dan kesejahteraan anak-anak. Norma dan budaya lokal yang berkembang di masyarakat juga menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Tujuan utama dari perlindungan anak adalah memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan haknya. Kepala Desa Sempu, Nanang Santoso, mengingatkan bahwa perlindungan hak-hak anak juga sangat terkait dengan jaminan atas wajib belajar dan pentingnya nilai-nilai luhur budaya dapat dipelajari oleh anak-anak. Pemdes Sempu telah menerbitkan Perdes Tentang Pelindungan Anak yang salah satu substansinya adalah terkait dengan jaminan pendidikan kepada anak-anak, menguatkan hak-hak anak terhadap nilai-nilai budaya dan perlindungan seksual terhadap anak pada sektor wisata.
Sementara itu, Kapolsek Sempu, AKP Nanang Wardhana, melalui Bripka Fuad Agung, menyampaikan bahwa Polri khususnya Polresta Banyuwangi menaruh perhatian terhadap perlindungan atas hak-hak anak. “Perlindungan atas hak-hak anak tentu menjadi tanggung jawab kita semua, tidak hanya Pemdes dan aparat hukum namun juga seluruh lapisan masyarakat,” kata Bripka Fuad Agung.
Fuad menambahkan bahwa kepolisian memiliki program mengenai hal ini, yakni program Police go to School yang menjadi kegiatan yang dilakukan secara berkala untuk mengkampanyekan anti bullying dan anti kekerasan. Membentuk kelompok masyarakat yang fokus pada isu-isu perlindungan anak dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program-program perlindungan anak.