Belakangan ini, kasus-kasus bunuh diri berseliweran di media sosial ataupun portal-portal berita di Jawa Timur dari kalangan anak muda. Jadi, sebetulnya apa yang menjadi pemicu di balik fenomena tersebut?
Fenomena ini bukan soal disebabkan oleh ketaatan beragama.. Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi, Organisasi Riset Kesehatan–BRIN, Yurika Fauzia Wardhani, mengungkap ada 2.112 kasus bunuh diri di Indonesia sepanjang tahun 2012 hingga 2023. Sedihnya lagi, 985 kasus di antaranya adalah remaja (10-24 tahun) atau 46,63% dari keseluruhan jumlah. Sementara itu, melansir dari data Pusiknas Bareskrim Polri, tercatat 1.492 kasus bunuh diri yang dilaporkan di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa tren angka bunuh diri di Indonesia mengalami peningkatan.
Secara garis besar, wilayah Jawa Timur menduduki posisi kedua (210 kasus) setelah Jawa Tengah (433 kasus). Berdasarkan data kepolisian (Pusiknas Bareskrim Polri) dan rekam medis di Jawa Timur, 210 kasus bunuh diri di Jawa Timur sepanjang 2025 didominasi oleh dua kelompok besar. Pertama adalah usia dewasa dan lansia (30 tahun ke atas) sebanyak 115 kasus; dan Kedua, yang tidak kalah bikin nyesek, adalah kelompok anak muda (17-29 tahun) sebanyak 75 kasus. Sementara, untuk kelompok usia di bawah 17 tahun sebanyak 20 kasus. Dari data di atas, kelompok usia produktif mendominasi dalam fenomena tersebut, baik skala nasional maupun daerah.
Lalu, apa yang menjadi pemicu kasus bunuh diri berdasarkan sebaran kelompok usia di atas?
- Kelompok usia matang (usia 30 Tahun ke atas): rata-rata pemicunya adalah beban ekonomi (pinjaman online/judi online) dan penyakit menahun;
- Kelompok anak muda (17-29 Tahun): terhimpit krisis identitas, tekanan kuliah atau pekerjaan, kondisi finansial (seperti judi/pinjaman online, serta Sandwich Generation), hingga masalah asmara; dan
- Kelompok usia di bawah 17 Tahun: sangat rentan terhadap disharmoni keluarga (broken home ataupun KDRT) serta perundungan fisik di sekolah maupun cyberbullying di media sosial.
Melihat dari sederet pemicu, jelas bahwa keputusan fatal ini lahir dari masalah yang beragam dan kompleks. Ini sudah bukan lagi soal individu yang “kurang ibadah”, tapi alarm keras bahwa ruang aman bagi kesehatan jiwa sedang tidak baik-baik saja.
Sayangnya, stigma masyarakat terhadap orang dengan gangguan jiwa membuat seseorang menjadi takut dan enggan untuk mencari pertolongan profesional, atau bahkan untuk sekadar bercerita dengan orang lain. Label “lemah”, “payah”, “cari perhatian”, sampai “kurang iman” masih kerap menyertai. Alhasil, terlambat mendapat pertolongan dan berujung fatal.
Kementerian Kesehatan melalui Buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Bunuh Diri (2021) menyebutkan bahwa stigma sosial ini akan mengarahkan pada terbentuknya stigma diri (Self Stigma), yakni munculnya perasaan tidak berharga ketika seseorang mendapatkan label negatif, menginternalisasi stereotip, dan merasa dirinya sudah tercemar, buruk, atau kotor. Pada akhirnya, stigma menimbulkan rasa terisolasi dan dapat meningkatkan tekanan pada seseorang. Sehingga memperberat masalah kesehatan jiwa yang dialaminya dan meningkatkan risiko bunuh diri. Bahkan juga dapat menyebabkan keluarga dan teman tidak memberikan dukungan yang diperlukan ataupun tidak menyadari situasi kesehatan jiwa dan kemungkinan bunuh diri yang ada. Maka, upaya penurunan stigma berperan penting dalam implementasi upaya pencegahan bunuh diri.
Sebetulnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengintegrasikan isu kesehatan jiwa ke dalam sistem hukum nasional dengan komitmen menghilangkan stigma (antistigma) dan diskriminasi secara hukum, seperti:
1). Hak Kesetaraan (Antidiskriminasi), UU ini menegaskan kalau teman-teman ODGJ dan ODMK punya hak hukum yang sama untuk mendapat layanan kesehatan yang manusiawi tanpa dibeda-bedakan;
2). Larangan Pemasungan dan Penelantaran, UU Kesehatan secara tegas melarang tindakan pemasungan, pengisolasian, atau penelantaran pasien gangguan jiwa, dan menetapkan sanksi hukum bagi pelanggar; serta
3). Edukasi Massal Anti Mitos, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan mengedukasi masyarakat secara masif demi mengikis mitos yang keliru (seperti mengaitkan gangguan jiwa dengan hal mistis atau kutukan).
Tetapi, bagaimana realitas implementasi kebijakannya di lapangan?
Meskipun tertulis jelas dalam regulasi, penurunan stigma di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Internalized Stigma (Stigma Diri) masih terjadi, di mana pasien sering kali mengadopsi stigma masyarakat. Sehingga mereka merasa malu dan memilih menyembunyikan kondisinya daripada berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Kemudian masih adanya keterbatasan pelatihan karena belum semua jajaran aparat desa atau tenaga medis umum di daerah terpencil mendapatkan pelatihan berbasis Pedoman Kemenkes 2021 ini. Sehingga pendekatan yang menghakimi kadang masih terjadi secara tidak sengaja di tingkat pelayanan primer.
Sebagai makhluk sosial, kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan moril kepada orang dengan gangguan jiwa agar mereka tidak merasa sendirian di masa sulit. Di bawah ini adalah rangkuman Dos and Don’ts yang bisa diterapkan:
1. Kenali Tanda-Tanda Pemikiran Bunuh Diri.
Ada banyak tanda yang bisa kita kenali secara umum, di antaranya: perubahan perilaku dan penampilan (makan lebih banyak atau lebih sedikit, berbicara dan berjalan menjadi lebih lambat dari biasanya, penampilan yang berantakan dan abai dengan kebersihan diri), pola tidur yang terganggu, kecemasan, merasa tidak berharga, menganggap diri sebagai beban kehidupan, menarik diri dari teman ataupun keluarga, perasaan membenci diri sendiri, kehilangan minat pada sesuatu yang biasanya digemari, merasa putus asa, mood swing yang ekstrem, perilaku menyakiti diri sendiri, atau bahkan mengungkapkan pikiran, rencana, dan tindakan bunuh diri. Dengan mengenali tanda-tanda tersebut, kita bisa melakukan langkah-langkah preventif dan mengajaknya untuk mencari pertolongan profesional.
2. Dekati dan Pahami Kondisinya.
Ketika kita melihat dan mengenali tanda-tanda bunuh diri pada seseorang, dekati mereka alih-alih menjauh pergi. Tunjukkan pada mereka bahwa kita peduli. Libatkan mereka di setiap aktivitas, berikan perhatian penuh, dan awasi setiap perilakunya. Pahami perasaannya dan tidak memaksa mereka untuk segera bercerita apabila memang belum bersedia untuk terbuka. Dalam situasi yang mengancam nyawanya, amankan lingkungan sekitar dengan cara menjauhkan benda-benda tajam yang berpotensi digunakan untuk melakukan bunuh diri dan tetaplah berada di sisinya. Selanjutnya, tawarkan cara pertolongan kepada mereka untuk mengurangi keinginan bunuh diri.
3. Stop Stigma dan Jadilah Pendengar yang Baik.
Masih ingatkah dengan dampak dari stigma sosial yang sudah kita bahas sebelumnya? Hal utama yang bisa kita lakukan untuk mencegah upaya bunuh diri adalah dengan membicarakannya. Topik bunuh diri bukanlah hal yang tabu untuk dibicarakan. Justru, ini menjadi salah satu cara agar mereka tidak merasa sendirian di masa sulitnya. Tunjukkan pada mereka bahwa kita ada untuk mendengarkannya. Hadirlah secara utuh dan dengarkan ceritanya dengan empati. Pahamilah perasaannya. Ajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak menghakimi dan mengecilkan perasaannya. Hindari ungkapan-ungkapan bernada menghakimi seperti: “Ah, cuma gitu doang sampai pingin bunuh diri.”, “Di luar sana, masih ada banyak orang yang masalahnya jauh lebih berat dari kamu, tapi mereka nggak sampai bunuh diri, tuh.”, “Jangan baper gitu deh. Itu masalah sepele, nggak perlu dimasukkan ke dalam hati.” atau ungkapan senada lainnya. Berikan saran dan masukan hanya saat mereka minta karena sering kali mereka hanya butuh didengarkan dan dipahami, bukan untuk meminta saran. Jika merasa perlu memberikan saran dan solusi, tanyakan pendapatnya atas saran yang kita berikan.
Tidak ada satupun orang dalam keadaan risiko bunuh diri atau berjuang dengan kondisi mental yang harus dibungkam dan dipermalukan. Mereka perlu tahu bahwa ada orang yang siap sedia mendukung dan menemani mereka di saat-saat tersulit.
4. Tawarkan Bantuan Profesional.
Setelah mereka bersedia untuk terbuka, kita bisa mulai mengajak mereka untuk mencari pertolongan profesional. BPJS Kesehatan sepenuhnya menanggung layanan kesehatan jiwa, mulai dari mengakses konsultasi psikolog, psikoterapi, rujukan ke Poli Jiwa rumah sakit rekanan, hingga rawat inap dan akses obat-obatan psikiatri. Selain itu, di era digital ini, ada banyak sekali kemudahan dalam mengakses bantuan profesional secara fleksibel, aman, dan dari mana saja melalui platform-platform konseling online, seperti: Halodoc, ibunda.id, dan Riliv.
Di tengah riuhnya kehidupan dan peliknya tantangan yang ada di hadapan, ada satu hal yang perlu disadari; mencari bantuan adalah tanda keberanian, bukan kelemahan. Untuk kalian yang sedang berjuang, terima kasih sudah tetap berusaha untuk bangkit dan tidak berhenti melangkah. Serta untuk kalian yang sedang menemani orang terkasih di masa sulitnya, terima kasih sudah bersedia hadir secara utuh dan membersamai langkah mereka. Kalian semua sungguh hebat!
Hotline dan Layanan Konseling Pencegahan Bunuh Diri:
- Saluran darurat Kementerian Kesehatan: 119 (Ekstensi 8);
- LISA Suicide Prevention Helpline (Love Inside Suicide Awareness): WhatsApp: +62 811 3855 472
- Yayasan Pulih: WhatsApp: +62 811 843 6633 (Chat only)
Telepon: (021) 7884 2580