Bak gunung es, fenomena kekerasan seksual pada santriwati di pondok pesantren terus terkuak. Konon sudah terjadi puluhan tahun lalu dan tidak diberitakan dengan baik karena korban takut atau malu melaporkan kepada aparat keamanan, bahkan mengadu pada orang tua pun sering kali tidak dilakukan. Lemahnya posisi santriwati terkait erat dengan ketimpangan relasi kuasa antara petinggi pondok dengan santrinya dan minimnya pengetahuan santriwati tentang hak-hak perempuan. Seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi dan meningkatnya keberanian sebagian santriwati, terhadap masalah kekerasan seksual di pondok pesantren semakin terbuka.
Dalam sepuluh tahun terakhir, sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Indonesia terungkap dan menjadi perhatian publik. Beberapa kasus yang banyak diberitakan antara lain kasus Herry Wirawan di Bandung pada 2021 yang melibatkan sedikitnya 13 santriwati sebagai korban, kasus Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) di Jombang pada 2022 yang melibatkan sejumlah santriwati, serta berbagai kasus lain yang terjadi di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan daerah lainnya. Berdasarkan laporan media dan data Komnas Perempuan, pelaku dalam kasus-kasus tersebut umumnya merupakan individu yang memiliki posisi otoritas di lingkungan pendidikan keagamaan, sementara korban sebagian besar adalah santri yang berada dalam hubungan ketergantungan dengan pelaku. Sejumlah kasus berlangsung dalam kurun waktu yang lama sebelum terungkap kepada publik dan kemudian diproses melalui jalur hukum. Temuan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan masih terus ditemukan dari tahun ke tahun, baik dalam bentuk pelecehan seksual, pencabulan, maupun pemerkosaan, sehingga menjadi salah satu isu penting dalam perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pendidikan berasrama.
Kiai, sosok yang memiliki kuasa penuh dan mutlak di pondok pesantren sering kali merasa berhak untuk melakukan apapun pada santriwatinya, termasuk mengeksploitasi secara seksual berkedok “pengabdian” yang dibarengi dengan ancaman kekerasan dan/atau kekerasan. Struktur budaya masyarakat yang menempatkan Kiai sebagai tokoh agama yang dianggap sakral dan suci mengakibatkan keyakinan bahwa tokoh agama tidak mungkin melakukan tindakan pencabulan. Tidak hanya Kiai yang mendapat perlakuan serupa, putra Kiai (Gus) pun merasa mendapatkan hak yang sama dengan ayahnya. Kondisi inilah yang kemudian menjadi alat kekuasaan untuk mendapatkan legitimasi dan pengaruh dari masyarakat.
Santriwati dianggap tidak memiliki hak apapun pada Kiai atau Gus, mereka hanya boleh percaya mutlak dan patuh pada Kiai atau Gus yang memimpin dan mengelola pondok pesantren tempat menuntut ilmu. Kepercayaan dan kepatuhan inilah yang digunakan pelaku untuk melakukan pemerkosaan atau pencabulan. Tidak sedikit pula Kiai atau Gus yang memanipulasi santriwatinya dengan dalih menurunkan ilmu sebagai bagian dari metode pendidikan dan perkawinan. Santriwati umumnya tidak punya keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya karena mengalami ancaman, kekerasan, takut dikeluarkan dari pondok pesantren, malu, dan khawatir tidak akan ada yang mempercayai laporannya.
Penyelidikan kasus tindak kekerasan seksual pun bisa memakan waktu yang sangat lama dan membuahkan tindak kekerasan lain pada santriwati pelapor, seperti yang terjadi pada kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur. Kasus itu memakan waktu penyelidikan selama dua (2) tahun sejak dilaporkan. Hal ini terjadi lantaran perspektif aparat penegak hukum dalam memaknai “kekerasan” dan “ancaman kekerasan”.
Kasus-kasus kekerasan seksual di pondok pesantren terjadi karena minimnya sistem keamanan yang melindungi santriwati, serta tidak adanya sistem pengawasan di dalam pondok pesantren. Kiai, Gus, dan bahkan ustadz leluasa menggunakan kekuasaannya untuk menekan dan mengancam santriwati termasuk menuntut layanan seksual dengan ancaman kekerasan, juga kekerasan. Untuk menguatkan sistem keamanan bagi santriwati, seyogyanya pemerintah melakukan pengawasan internal pada pondok pesantren dan menguatkan sistem eksternal yang melibatkan wali santri, masyarakat sekitar, aparat keamanan, dan perangkat keamanan desa setempat untuk memperkuat sistem pengawasan dan keamanan. Santriwati perlu diberikan kesadaran mengenai hak-hak perempuan serta hak-hak pelajar (santri) agar memiliki keberanian untuk melapor apabila terjadi tindak kekerasan (baik seksual maupun aseksual) yang menimpa mereka ataupun sesama santriwati lainnya. Tanpa itu semua, keamanan dan kenyamanan santriwati di pondok pesantren niscaya hanya sebuah angan-angan.