Surabaya, 2 Desember 2022
ALIT INDONESIA – ALIT Indonesia wilayah Bromo menyelenggarakan peringatan hari anak pada 30 November 2022 di Pendopo Tetirah Gayatri, dusun Krajan, Desa Palangsari, Pasuruan. Kegiatan ini dihadiri oleh 47 anak peserta merdeka belajar dan 3 orang duta dari Desa Palangsari, dan dari Desa Ngadiwono. Pasuruan dihadiri oleh 8 orang tua dan 2 orang perwakilan dari tokoh masyarakat.
Anak menurut undang -undang merupakan seseorang individu yang berusia 0-18 tahun, dimana mereka masih sangat rentan dan masih membutuhkan perlindungan dari orang tua, keluarga maupun orang-orang dewasa di lingkungan sekitarnya. Baik orang tua maupun negara menjamin anak-anak mendapatkan hak mereka secara merata baik di bidang Kesehatan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kewarganegaraan serta perlindungan dari segala macam bentuk kekerasan dan eksploitasi. Berkaitan dengan hal tersebut, dibutuhkannya kesadaran semua element masyarakat dalam melindungi anak dari sekarang (Child Protection Now).
di desa Ngadiwono kasus pernikahan anak semakin jarang ditemukan karena di desa Ngadiwono sudah mengeluarkan PERDES perlindungan anak tentang Pernikanan Anak Usia Dini dimana syarat menikah bagi perempuan adalah berusia 19 tahun dan yang laki-laki berusia 22 tahun dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi. Namun isu pernikahan dini nyatanya di desa tesebeut masih ditemukan, kasus perjodohan dari orang tua sejak anak berusia 15 tahun atau lebih banyak terjadi pada anak yang sudah putus sekolah. Sedangkan di desa Palangsari, pernikahan Anak usia Dini semakin jarang ditemukan karena sebelum anak berusia 19 tahun, anak tidak boleh menikah dan mendapatkan surat nikah dari kementrian Agama.
Penulis: Puji Astuti
Editor: Ranau Alejandro