Bertentangan dengan itu, magang yang disepakati oleh pihak sekolah dengan perusahaan dengan dalih kurikulum, seringkali membuat siswa tidak mendapat upah sebagaimana karyawan pada umumnya. Bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali. Mereka hanya mendapatkan pembagian makanan sisa dari hotel. Porsi kerja mereka sebagai pemagang yaitu 8 jam, bahkan lebih.
Tidak hanya tidak mendapatkan upah yang mumpuni, mereka juga menerima perlakuan kasar dari staf hotel maupun customer seperti body shaming dan bullying. Pemagang juga dituntut untuk menggunakan make up tebal, berpenampilan menarik, pakaian berbelahan dada rendah, dan memakai bra bervolume untuk menonjolkan bagian dada mereka.
Perlakuan kasar lain yang mereka terima yaitu pemagang diancam sanksi tidak diberi sertifikat kelulusan magang jika mereka menolak apa yang diminta pihak hotel. Permintaan yang dimaksud diantaranya menemani para tamu minum alkohol, atau menemani staf atau supervisor hotel di luar jam magang. Lingkungan ini yang kemudian membuat mereka lebih mudah terpapar alkohol, obat-obatan terlarang, bahkan seks bebas.
Pada dasarnya, apa yang dialami pemagang merupakan bentuk dari eksploitasi. Korban yang mengalami seringkali tidak sadar bahwa mereka tereksploitasi dan membuat mereka susah untuk keluar dari lingkaran setan ini.
Ada beberapa faktor yang membuat mereka sulit keluar dari lingkaran setan eksploitasi yaitu dorongan ekonomi dimana upah yang sangat kecil membuat mereka tidak dapat mencukupi biaya hidup, tempat tinggal, hingga tuntutan lifestyle. Tidak adanya pengawasan dari orang tua, minimnya perlindungan dan penegakan hukum dari instansi terkait juga memperluas peluang eksploitasi.
Tindakan preventif untuk mencegah terjadinya eksploitasi ekonomi, fisik, hingga seksual sangat penting untuk dilakukan. Seperti .emperluas pengetahuan, memberi pengertian untuk berpikiran lebih terbuka, dan belajar untuk tidak selalu melakukan tuntutan masyarakat tanpa tahu kapasitas diri. Pendampingan dan pengawasan orang tua dan instansi terkait juga perlu diperketat, demi anak-anak bisa mendapatkan pendidikan dan pengalaman dengan cara yang sehat dan bebas eksploitasi.
Penulis : Riris A. Anggraini
Editor : Ranau Alejandro
Sumber :
- Draft Naskah Akademik Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Pedoman Perlindungan Anak dari Eksploitasi Pada Sektor Pariwisata di Jawa Timur
- https://pusbangsdm.kemenparekraf.go.id/index.php/2021/02/02/kemenparekraf-target-cetak-2-200-lulusan-perguruan-tinggi-pariwisata-hingga-2024/#:~:text=Jumlah%20lulusan%20perguruan%20tinggi%20vokasi,1.500%20lulusan%20di%20tahun%202020.
- https://datapokok.ditpsmk.net/sekolah?menu=2&id_prov=010000
- https://datapokok.ditpsmk.net/dashboard/kab?kode_prov=050000
- https://lsppariwisata.com/kemenparekraf-target-sertifikasi-50-000-sdm-pariwisata/
- https://rri.co.id/bisnis/61533/menparekraf-targetkan-penyerapan-jutaan-tenaga-kerja-sektor-pariwisata
- https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan