Eksploitasi seksual terhadap anak adalah penyalahgunaan anak untuk tujuan seksual oleh orang dewasa, dengan cara melakukan pembayaran dalam bentuk uang atau bentuk kompensasi lain (seperti pakaian atau hadiah), bujuk rayu janji-janji atau bahkan dengan paksaan dan ancaman. Tidak sedetikpun ada seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang membayangkan menjadi obyek seksual. Eksploitasi seksual komersial anak-anak merupakan praktik kriminal yang keji, merendahkan martabat dan mengancam tumbuh kembang fisik dan psikososial anak-anak.
Bentuk-bentuk Exploitasi seksual meliputi :
- Pornografi anak baik foto maupun audio video, yang sekarang marak melalui jaringan internet online dan media sosial
- Pelacuran yang menawarkan anak, baik dalam lokalisasi maupun bentuk-bentuk agensi.
- Perkawinan usia Anak, merupakan kebiasaan masyarakat yang banyak terjadi di lingkungan masyarakat yang belum maju. Bentuk kejahatan ini menjadi kendala yang sangat berat bagi negara seperti Indonesia, karena seringkali harus menghadapi pembenaran-pembenaran agama. Bahkan sistim hukum yang berlaku masih melegalkan pernikahan usia anak.
Sedangkan cara-cara Exploitasinya sendiri melalui :
- Penjualan langsung seperti dalam Lokalisasi
- Penjualan melalui Internet atau Media Sosial
- Grooming, atau bentuk pengasuhan yang bisa dilakukan oleh orang, keluarga dan bahkan sebuah lembaga atau organisasi
- Tidak sedikit pula anak-anak yang Perdagangan dan di-Trafficking untuk tujuan seksual, yang biasanya dilakukan melalui ketiga cara di atas.
- Namun berkembangnya mobilisasi manusia dan kebutuhan manusia akan perjalanan wisata, pada dekade terakhir ini semakin marak anak-anak yang mengalami Exploitasi Seksual dalam kegiatan Travelling dan Pariwisata
Eksploitasi Seksual Anak dalam Travelling dan Wisata menjadi sangat berbahaya karena saat ini Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah sedang gencar meraup devisa dari Wisata di seluruh penjuru Nusantara. Menjadi sangat berbahaya karena :
- Luasnya Wilayah Indonesia
- Sistem Hukum yang masih rendah dalam melindungi Anak
- Prostitusi (bahkan Anak) menjadi hal yang biasa dan komoditas yang menjanjikan keuntungan besar
- Rendahnya perlindungan diri Anak dari orang asing. Sehingga anak-anak mudah terkena bujuk rayu gaya hidup dan gemerlapnya dunia wisata seperti di lokasi-lokasi Wisata itu sendiri, kemewahan Hotel, Pub, Diskotik dan sejenisnya.
- Rendahnya kontrol sosial masyarakat dalam melihat Eksploitasi seksual sebagai kejahatan.