ALIT BROMO-ALIT Indonesia diundang berpartisipasi dalam koordinasi Kabupaten Pasuruan dengan Tim Verifikator Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada 25 Mei lalu di Pendopo Kabupaten Pasuruan. Kementerian memanfaatkan jaringan online untuk bisa berdiskusi bersama Bupati Pasuruan dan undangan, termasuk ALIT Indonesia.
Kementrian PPPA menerapkan beberapa cluster yang terkategori dalam perlindungan anak, antara lain: Cluster I: Hak sipil dan Kebebasan; Cluster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Cluster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Cluster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya dan Cluster V: Perlindungan Khusus Bagi Anak. Dimana masing-masing cluster terdapat indikator ramah anak yang wajib dipenuhi oleh masing-masing perangkat daerah atau lembaga yang memiliki konsern pada hak anak.
Beberapa temuan dari Kementerian PPPA yang dilansir untuk Kabupaten Pasuruan adalah masih tingginya angka pernikahan anak dengan total 594 anak dalam 1 tahun. Hal ini menjadi catatan khusus bagi tim verifikator terkait kondisi perlindungan anak di Kabupaten Pasuruan secara menyeluruh.
ALIT Indonesia merupakan lembaga perlindungan anak yang bekerja secara mandiri dalam rangka mewujudkan perlindungan khusus bagi anak di Kabupaten Pasuruan dilihat memiliki potensi untuk dilibatkan dalam mewujudkan perlindungan anak secara menyeluruh. Keterlibatan ini dijalankan melalui Program Dewa Dewi Ramadaya (DDRD) sebagai perwujudan dari implementasi Perpres NO. 80 tahun 2018 yang mencanangkan tentang Desa Wisata Agro, Desa Wisata Industri Yang Ramah Anak dan Berbudaya. Program tersebut dijalankan meliputi 9 wilayah desa, pada 3 Propinsi di Indonesia.
Sasaran program ini memiliki tiga pilar utama antara lain: anak, remaja dan keluarga. Menurut pandangan kami dari ALIT, perlindungan anak tidak hanya menyasar pada anak saja. Melainkan secara menyeluruh meliputi lingkungan dimana tempat anak tumbuh dan berkembang serta keluarga. Program-program ALIT di Kabupaten Pasuruan menitikberatkan pada wilayah yang sulit dijangkau oleh akses pendidikan, layanan kesehatan dan tidak adanya fasilitas kegiatan untuk anak. Wilayah dampingan ALIT meliputi Desa Palangsari, Kecamatan Puspo dan Desa Ngadiwono, Kecamatan Tosari.
Dalam implementasi program pada dua wilayah dampingan tersebut ALIT dilakukan melalui Merdeka Belajar dan kelas Perlina (berdasarkan Modul Perlindungan Anak yang dibuat oleh ALIT Indonesia). Sedangkan untuk remaja, melalui pengembangan pendidikan budaya pada remaja desa dengan pendekatan hasta brata dan pemajuan kebudayan yang didukung oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan RI.
Selain itu, remaja juga diajak dalam mengali potensi sumber daya alam desa dan pemanfaatannya sebagai sumber pangan lokal alternatif. Sedangkan pada pada sisi orang tua, menitikberatkan program peningkatan sumber ekonomi melalui produksi hasil olahan sumber daya alam desa dan penerapan Demplot Permakultur Organic sebagai usaha ketahanan pangan sehat yang mudah dan ramah lingkungan.
Beberapa hasil produk olahan berupa tepung mocaf yang berasal dari singkong putih, tepung ganyong, tepung gerit, dan kue kering menjadi bahan produk yang telah dihasilkan selama 4 tahun program pada dua wilayah dampingan dengan melibatkan 114 anak, 40 remaja dan 33 orang tua pada masa program. Hal ini menjadi catatan khusus bagi tim verifikator Kabupaten Layak Anak Kementerian PPPA.*** (BR/MIS)
Penulis: Anthon Kurniawan-Koordinator Wilayah ALIT Indonesia Bromo.