Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu program untuk mengentas masalah Pendidikan. KIP di peruntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk membiayai pendidikan menengah atas hingga perguruan tinggi. Bagi mahasiswa yang lolos seleksi Universitas lewat SNBP atau SNBT, dan memperoleh Kartu Indonesia Pintar, mereka akan memperoleh biaya pendidikan kuliah dan uang saku hidup hingga selama 8 semester
Dengan benefit tersebut, Kartu Indonesia Pintar diharapkan akan membantu masyarakat kurang mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi. Berdasarkan persyaratan pendaftar KIP yang ditetapkan Kemendikbudristek antara lain, gaji kotor orangtua maksimal 4 Juta Rupiah dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Selanjutnya, Pendaftar Kartu Indonesia Pintar akan diseleksi oleh masing masing universitas yang dituju. Jika mereka lolos seleksi universitas, mereka tidak perlu membayar uang kuliah dan uang saku akan di kirim ke rekening penerima.
Namun realita berkata lain, program KIP menimbulkan pertanyaan. Apakah individu yang lolos seleksi layak menerima bantuan pendidikan atau tidak? Nyatanya banyak penerima bantuan KIP ternyata orang yang serba berkecukupan secara ekonomi. Sehingga, hidup mereka yang sudah berkecukupan malah semakin makmur dengan adanya uang saku dari Pemerintah.
Namun, ada mahasiswa yang tidak berkecukupan tidak lolos seleksi KIP, beberapa kasus karena orang tua mereka memiliki profesi yang dinilai cukup untuk membiayai hidup mereka sehari-hari, contohnya adalah Pegawai Negeri Sipil. Padahal, Pegawai Negeri Sipil tidak semuanya hidup berkecukupan. Kalangan tersebut memang mampu untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, namun untuk membayar biaya kuliah tentu akan kewalahan untuk membayar. Terlebih, sekarang biaya kuliah semakin mahal.
Seleksi yang tidak tepat dari Universitas menyebabkan kedua persoalan diatas. Sehingga timbul komplain dari Mahasiswa. Mereka beranggapan bagaimana bisa Mahasiswa yang berkecukupan mendapat Kartu Indonesia Pintar sedangkan yang hidupnya pas-pasan malah tidak mendapatkannya. Dalam hal ini, pihak Universitas harus transparan dalam menjelaskan Indikator yang digunakan sebagai dasar mereka meloloskan seleksi Kartu Indonesia Pintar. Harapannya, Kartu Indonesia Pintar dapat digunakan lebih banyak siswa yang membutuhkan dan mencerdaskan generasi muda bangsa.
Penulis : Muhammad Idham Safi, Editor : M. Ranau Alejandro