Film Vina Sebelum 7 Hari adalah film yang tayang pada bulan Mei 2024 dan diangkat dari kisah nyata. Film ini menceritakan seorang gadis bernama Vina Dewi Arsita yang meninggal setelah dianiaya dan diperkosa oleh sekawanan geng motor. Motif pelaku melakukan pembunuhan didasari balas dendam salah satu anggota geng motor yang perasaan cintanya yang ditolak.
Film ini menunjukkan bagaimana anak-anak perempuan rentan mengalami kekerasan seksual. Pembunuhan Vina menjadi bukti bahwa adanya sentimen kebencian terhadap perempuan yang menolak otoritas pria. Hal tersebut menimbulkan kerapuhan maskulinitas pelaku. Pelaku melakukan tindakan represif untuk menjamin otoritasnya dalam relasi kuasa antar gender.
Satu hal yang menjadi ironi dalam pembunuhan Vina, anak perempuan rentan dieksploitasi sebagai objek seksual. Hal itu menunjukkan bagaimana budaya patriarki dapat memperlakukan perempuan sebagai objek yang dapat dikuasai dan dimiliki
Peristiwa pembunuhan Vina melanggar undang-undang perlindungan anak. Pertama, pembunuhan Vina merusak prinsip perlindungan anak. Umur Vina masih di bawah 18 tahun sehingga masih dianggap sebagai anak-anak dalam hukum, sehingga anak-anak harus dibebaskan dari segala jenis kekerasan yang menghambat tumbuh-kembangnya. Namun sebaliknya Yang dia dapatkan justru hal yang buruk yang membuatnya meregang nyawa.
Kedua, Vina mengalami diskriminasi gender. Kasus pembunuhan vina terjadi karena, vina tidak memiliki kuasa untuk melawan karena dia dianggap lemah oleh pelaku karena Vina adalah perempuan. Sehingga, pelaku merasa dapat bertindak semaunya kepada Vina.
Ketiga, kasus pembunuhan Vina berakhir dengan pelaku utama yang masih bebas diluar sana. Sehingga, belum semua terduga pelaku diproses hukum. Bahkan kasus ini sempat menghilang selama bertahun-tahun hingga kembali mencuat pada tahun 2024 saat Film Vina ditanyangkan.
Pembunuhan Vina tidak boleh terulang kembali kedepannya. Pembunuhan Vina menekankan pentingnya kesadaran dan perlindungan korban kekerasan seksual. Dengan demikian, film ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap Perempuan.